Sunday, February 5, 2012

JASA-JASA BANK LAINNYA


Selain menawarkan produk-produk dana dan kredit, bank juga menawarkan berbagai macam jasa lainnya baik jasa perbankan dalam negeri maupun luar negeri, antara lain sbb

1.      Pengiriman Uang yang dalam jasa perbankan lazim disebut Transfer adalah pengiriman uang dari suatu tempat ke tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia, atas permintaan dari dan untuk kepentingan nasabah atau pengamanat yang dilakukan melalui bank.
2.      Inkaso adalah Jasa penagihan warkat/surat-surat berharga melalui bank kepada penerbit/pembayar diluar wilayah kliring untuk keuntungan nasabah yang mengamanatkan untuk menagih.
Pembayaran hasil penagihan warkat tersebut baru dapat dilakukan setelah hasil inkaso diterima.
3.      Kliring adalah Perhitungan hutang-piutang antar bank peserta secara terpusat disuatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk diperhitungkan.
4.      Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang diberikan kepada nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe loket.
SDB ini berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang oleh bank dab satunya lagi dipegang oleh nasabah.
5.      Bank Card yang merupakan Kartu Plastik adalah instrument pembayaran atau kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang dan jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai.
6.      Bank Notes adalah uang kertas asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh negara lain (luar Indonesia).
Jual beli Bank Notes (uang kertas asing), adalah proses penjualan atau pembelian UKA (Bank Notes) dengan nilai lawan rupiah.
7.    Traveller Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan sering juga
disebut dengan istilah Rupiah Travellers Cheque (RTC) merupakan surat berharga yang diterbitkan bank yang digunakan oleh mereka yang hendak bepergian, karena RTC ini cukup aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.
8.      Letter of credit atau L/C merupakan amanat dari applicant (importir) melalui bank penerbit L/C (issuing bank) atau atas permintaan bank itu sendiri untuk melakukan:
a.Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Benefeciary) atau mengaksep suatu
   wesel, atau
b.Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran atau mengaksep
   wesel, atau
c.Menguasakan bank lain untuk melakukan tindakan negosiasi atas penyerahan
   dokumen-dokumen dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan L/C telah sesuai
   dengan syarat-syarat dan kondisi L/C.
9.      Bank Garansi/Garansi Bank adalah Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi)
10.  Automated teller machine (ATM) adalah suatu sistem pelayanan yang diberikan bank kepada nasabahnya secara elektronik dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian-penyelesaian secara otomatis dari sebagian fungsi yang biasanya dilakukan oleh teller.

Search This Blog