Friday, February 10, 2012

ASURANSI


Pengertian
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Sedangkan menurut Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung,dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Manfaat Asuransi.
 Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) al. Sbb:
a.      Rasa aman dan perlindungan.
b.     Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.      Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.     Berfungsi sebagai tabungan
e.      Alat penyebaran risiko
f.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha.

Jenis Risiko.
Jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha perasuransian antara lain meliputi:
a.      Risiko murni (pure risk)
b.     Risiko spekulatif (speculative risk)
c.      Risiko individu (individual risk), yang terbagi dalam 3 macam risiko sbb:
·      Risiko pribadi (personal risk)
·      Risiko harta (property risk)
·      Risiko tanggung gugat (liability risk)

Cara Penanganan Risiko.
Dalam menangani risiko, sekurang-kurangnya ada 5 (lima) cara yang dilakukan sbb:
1.     Menghindari risiko (risk avaidance)
2.     Mengurangi risiko (risk reduction)
3.     Retensi risiko (risk retention)
4.     Membagi risiko (risk sharing)
5.     Mentransfer risiko (risk transfer)



Jenis Usaha Perasuransian.
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Meurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian meliputi:
1.     Usaha asuransi terdiri atas :
a.          Asuransi kerugian (non life insurance)
b.         Asuransi jiwa (life insurance)
c.          Reasuransi (reinsurance)

2.     Usaha penunjang usaha asuransi, terdiri atas:
a.          Pialang asuransi
b.         Pialang reasuransi
c.          Penilai kerugian asuransi
d.         Konsultan aktuaria
e.          Agen asuransi

ASURANSI KERUGIAN (non life insurance).
Usaha asuransi kerugian menurut UU No.2/1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penganggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang tibul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi kerugian dalam prakteknya di Indonesia dapat dibagi sebagai berikut:
1.     Asuransi kebakaran
2.     Asuransi pengangkutan
3.     Asuransi aneka yaitu jenis asuransi yang tidak dapat digolongkan kedalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenis asuransi aneka ini antara lain meliputi:
a.          Asuransi kendaraan bermotor
b.         Asuransi kecelakaan diri
c.          Pencurian
d.         Uang dalam pengangkutan
e.          Uang dalam penyimpanan
f.          Kecurangan, dsb.nya.

Asuransi Kebakaran.
Asuransi kebakaran pada dasarnya memberi penutupan atas hazards yang berupa kebakaran dan kena petir. Namun demikian sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, perusahaan asuransi umumnya telah memasukkan juga peledakan dan kebakaran secara mendadak, kilat, kebanjiran, gempa bumi, dll. Polis asuransi kebakaran biasanya menutup properti seperti pabrik, gedung kantor, gudang, toko dan rumah. Dalam polis sering pula ditambahkan penutupan atas barang-barang milik yang terdapat dalam suatu gudang atau rumah yang dipertanggungkan.

Asuransi Pengangkutan.
Dalam polis asuransi pengangkutan atau marine insuranse, penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran. Polis asuransi pengangkutan meliputi 3(tiga) bidang pokok sebagai berikut:

1.     Marine Hull Policy, dalam polis ini dibedakan 2 jenis penutupan pertanggungan sbb:
a.         Pertanggungan yang berkaitan dengan kepentingan yang mungkin diderita pemilik kapal.
b.         Pertanggungan yang berkaitan dengan tanggung jawab pemilik kapal.
2.     Marine Cargo Policy, Polis ini memberikan jaminan atau pertanggungan atas barang barang yang dikirim melalui kapal. Disamping pertanggungan atas barang-barang, biaya pengangkutan atau keuntungan yang diharapkan dapat pula dimasukkan sebagai objek pertanggungan.
3.     Freight, yang paling penting dalam polis ini adalah bill of lading freight yaitu terjadinya kerugian/kehilangan muatan berarti kerugian pada pembayaran tambang.

ASURANSI JIWA (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut UU No.2/1992 tentang usaha perasuransian hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.

Manfaat Asuransi Jiwa.
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4(empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya yaitu: kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tsb. asuransi jiwa merupakan instrumen finansial untuk:
1.      memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
2.      membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal.
3.      membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci prshn
4.      penghimpunan dana untuk persiapan pensiun, keperluan penting dan penggunaan untuk bisnis.

Ruang lingkup usaha asuransi jiwa.
Usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3(tiga) macam sbb:
1.     Ordinary life insurance. Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu misalnya Rp.10 juta atau lebih dengan premi dibayar secara tahunan, semesteran, triwulanan atau bulanan.
2.     Group life insurance. Adalah asuransi jiwa yang dikeluarkan tanpa pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang dibawah suatu polis induk dimana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
3.     Industrial life insurance. Jenis asuransi ini biasanya dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan dirumah pemilik polis kepada agen. 


Search This Blog