1. PASAR UANG.
Beberapa pengertian tentang Pasar Uang sbb:
- Pasar uang merupakan pertemuan antara pihak yang bersurplus dana dengan pihak yang berdefisit dana, dimana dananya berjangka pendek.
- Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sumber pembelanjaan jangka pendek.
- Pasar uang didefinisikan sebagai transaksai pinjam meminjam atau jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi kurang dari satu tahun baik atas dasar valuta domestik maupun valuta asing.
Dengan adanya pasar uang, maka pihak-pihak yang mendapat manfaat adalah:
1. Pihak yang kekurangan dana yaitu mudah dan cepat mengatasi kesulitan keuangan, biaya relatif murah.
2. Pihak yang kelebihan dana yaitu berpeluang menambah pendapatan, tetap likuid dan dapat mengurangi resiko.
3. Pihak perbankan yaitu membantu melaksanakan kebijakan moneter dan sebagai sarana untuk memelihara secondary reserve.
Pasar uang dibedakan menurut sifatnya sbb:
1. Perdagangan langsung (direct and negotiated) atau pasar uang bagi para nasabah (customer money market). Hal ini ditemui pada setiap tempat, dimana bank dan lembaga keuangan lainnya, termasuk bank-bank koresponden menawarkan dana-dana kepada para nasabah setempat serta turut menyalurkan dana dan memberikan pinjaman langsung.
2. Pasar uang terbuka (open maney market). Merupakan pasar uang yang fasilitasnya sangat kompleks, dimana dana-dana yang menganggur (idle) dari berbagai pelosok tanah air dipertukarkan/dialihkan melalui berbagai perantara perdagangan efek (intermediaries). Berbagai perantara didalam perdagangan efek terutama Bank Sentral, Bank Komersial besar, Para makelar dan Komisioner efek pemerintah. Sedangkan instrumen yang menghasilkan dana-dana jangka pendek terutama adalah exess reserve perbankan, surat-surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah, surat-surat aksep/wesel bank, dan surat-surat dagang (commercial paper).
Beberapa alat penukar yang lazim digunakan dalam pasar uang di Indonesia adalah sbb:
· Commercial paper adalah surat tanda bukti utang dilakukan suatu perusahaan atas “clean” atau “unsecured” pada waktu perusahaan tsb. memerlukan dana jangka pendek.
· Surat promes /promissory notes adalah surat tanda bukti utang atau janji membayar kembali yang dikeluarkan langsung oleh pemakai dana baik dari kalangan perusahaan, lembaga keuangan perbankan atau non bank.
· Bill of exchange atau Wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
· Sertifikat deposito, adalah surat bentuk tanda bukti utang yang lazimnya dikeluarkan oleh bank. Diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu, jangka waktunya bervariasi sesuai dengan keinginan bank, dapat diperjual belikan.
· Repurchase agreement, adalah perjanjian untuk membeli kembali instrumen pasar uang yang telah dijual dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum tanggal jatuh tempo yang sesungguhnya.
· Call Money adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank,misalnya untuk menutupi dana karena kalah kliring.
· Sertifikat Bank Indonesia (SBI) diterbitkan oleh bank sentral. Dilakukan atas unjuk dengan nilai nominal tertentu, penerbitan ini biasa dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah (open market operation/JUB). SBI pertama kali diterbitkan pada tahun 1970.
· Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) DIiperkenalkan oleh BI pada tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk menstabilkan nilai rupiah. Bank & LK yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU lalu diperjual belikan, penerbitan warkat dapat berupa promes & wesel dengan jangka waktu antara 1 – 6 bulan.
· Banker’s Acceptance adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.