Ada beberapa pengertian Pasar Modal, namun prinsipnya sama, diantaranya
adalah sbb:
· Menurut UU RI No.18 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yangbersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek, yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
· Menurut Husnan (1993,1), Pasar Modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang atau modal sendiri. Instrumen keuangan tersebut dapat diterbitkan oleh pemerintah dan perusahaan swasta.
· Sedangkan menurut Riyanto, bahwa Pasar Modal adalah pasar dalam pengertian abstrak yang mempertemukan calon pemodal (investor) dengan emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga di pasar modal) yang membutuhkan dana jangka panjang.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Pasar modal dapat berupa pasar dalam artian abstrak atau konkrit.
2. Komoditi yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga (aktiva financial) jangka panjang.
3. Surat berharga (sekuritas) yang diperjual-belikan di pasar modal adalah sekuritas yang diterbitkan oleh badan hukum berbentuk PT (Perseroan Terbatas) baik milik swasta atau pemerintah.
4. Bursa efek merupakan bentuk konkrit dari pasar modal, yang merupakan pasar yang sangat terorganisir.
Manfaat Pasar Modal.
Bagi emiten.
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar;
2. Dana tsb dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
3. Tidak ada “convenant” sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan;
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan;
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil;
6. Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan;
7. Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi;
8. Tidak ada beban financial yang tetap;
9. Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas;
10. Tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu;
11. Profesionalisme dalam manajemen meningkat.
Bagi investor.
1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tsb tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
2. Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga tetap atau bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.
3. Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham serta hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi.
4. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi,seperti dari saham A ke B sehingga dpt meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.
5. Dapat melakukan investasi dlm beberapa instrumen yg mengurangi risiko
Bagi Lembaga penunjang.
1. Menuju ke arah profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
2. Sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel;
3. Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang;
4. Likuiditas efek semakin tinggi.
Bagi Pemerintah.
1. Mendorong pembangunan;
2. Mendorong investasi;
3. Penciptaan lapangan kerja;
4. Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)
5. Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)