PIUTANG DAGANG : - Terjadi karena adanya penjualan Barang dan jasa secara kredit.
- Jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun dan dilapor
kan dalam neraca.
- Kalau pengembaliannya lebih dari 1 tahun maka dilaporkan
dalam neraca sebagai piutang jangka panjang.
( Catatan: Barang yang dijual sehari-hari dlm kegiatan operasi perusahaan )
PIUTANG WESEL ATAU PIUTANG PENDAPATAN
(Pendapatan yang masih harus diterima).
Piutang ini terjadi karena :
- Adanya penjualan barang
- Bisa juga terjadi karena transaksi peminjaman uang,dengan jaminan.
- Membuat suatu janji tertulis antara pihak Debitur (pihak yang harus membayar) dan pihak Kreditur (pihak yang menerima pembayaran)
- Jangka waktu pengembaliannya pada umumnya 60 hari
- Kalau lebih dari 1 tahun maka dilaporkan dalam Neraca piutang jk.panjang.
( Catatan: Barang yang tidak timbul dari penjualan sehari-hari dan tidak dalam
kegiatan operasi perusahaan ).