Sunday, February 5, 2012

Lembaga Keuangan Bank


Berdasarkan Undang-undang perbankan No.10 Thn 1998 pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa BANK adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis-jenis bank.
Jenis atau bentuk bank bermacam-macam, tergantung pada cara penggolongannya. Penggolongan dapat dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jenis bank berdasarkan Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 5 UU No.10 Thn 1998 tentang perubahan U U No.7 Thn 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
    • Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  1. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya.
    • Bank Milik Negara (Badan Usaha Milik Negara atau BUMN).
    • Bank Milik Pemerintah Daerah (Badan Usaha Milik Daerah).
    • Bank Milik Swasta Nasional.
    • Bank Milik Swasta Campuran (Nasional dan Asing).
    • Bank Milik Asing (cabang atau perwakilan)
.
  1. Jenis bank berdasarkan penekanan kegiatannya.
    • Bank Retail (retail banks).
    • Bank Korporasi (Corporate banks).
    • Bank Komersial (Commercial banks).
    • Bank Pedesaan (Rural banks).
    • Bank Pembangunan (Development banks), dll
.
  1. Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha.
    • Bank Konvensional.
    • Bank berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan (aktifitas) perbankan.

Dalam kegiatan perbankan secara umum ada tiga aktifitas yang paling utama yaitu:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
    • Simpanan Giro (Demand Deposit)
    • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)  yang terdiri dari Deposito berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposits on call.

  1. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti:
    • Kredit Investasi.
    • Kredit Modal Kerja.
    • Kredit Perdagangan.
    • Kredit Produktif.
    • Kredit Konsumtif
    • Kredit Profesi
    • Kredit Sindikasi
    • Kredit Cash Collateral

3.      Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) antara lain
·         Transfer.
·         Inkaso.
·         Kliring.
·         Safe Deposit Box (SDB).
·         Bank Garansi.
·         Referensi bank.
·         Letter of Credit (L/C),
·         Kartu Plastik,
·         Rupiah Traveler Checks atau Cek Wisata atau Cek Perjalanan.
·         Ekspor-Impor, dll



Search This Blog