Berdasarkan Undang-undang perbankan No.10 Thn 1998 pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa BANK adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis-jenis bank.
Jenis atau bentuk bank bermacam-macam, tergantung pada cara penggolongannya. Penggolongan dapat dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Jenis bank berdasarkan Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 5 UU No.10 Thn 1998 tentang perubahan U U No.7 Thn 1992 tentang Perbankan, terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.
- Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Jenis bank berdasarkan kepemilikannya.
- Bank Milik Negara (Badan Usaha Milik Negara atau BUMN).
- Bank Milik Pemerintah Daerah (Badan Usaha Milik Daerah).
- Bank Milik Swasta Nasional.
- Bank Milik Swasta Campuran (Nasional dan Asing).
- Bank Milik Asing (cabang atau perwakilan)
.
- Jenis bank berdasarkan penekanan kegiatannya.
- Bank Retail (retail banks).
- Bank Korporasi (Corporate banks).
- Bank Komersial (Commercial banks).
- Bank Pedesaan (Rural banks).
- Bank Pembangunan (Development banks), dll
.
- Jenis bank berdasarkan pembayaran bunga atau pembagian hasil usaha.
- Bank Konvensional.
- Bank berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan (aktifitas) perbankan.
Dalam kegiatan perbankan secara umum ada tiga aktifitas yang paling utama yaitu:
- Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
- Simpanan Deposito (Time Deposit) yang terdiri dari Deposito berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposits on call.
- Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk kredit seperti:
- Kredit Investasi.
- Kredit Modal Kerja.
- Kredit Perdagangan.
- Kredit Produktif.
- Kredit Konsumtif
- Kredit Profesi
- Kredit Sindikasi
- Kredit Cash Collateral
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) antara lain
· Transfer.
· Inkaso.
· Kliring.
· Safe Deposit Box (SDB).
· Bank Garansi.
· Referensi bank.
· Letter of Credit (L/C),
· Kartu Plastik,
· Rupiah Traveler Checks atau Cek Wisata atau Cek Perjalanan.
· Ekspor-Impor, dll