Friday, February 10, 2012

PASAR MODAL part 2 (Organisas Pasar Sekuritas.)


Organisas Pasar Sekuritas.

Didalam pasar modal yang memperjual-belikan sekuritas, ada istilah pasar perdana, pasar sekunder, pasar ketiga atau bursa pararel, dan pasar keempat.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek/sertifikat atau penjualan yang dilakukan sesaat sebelum perdagangan di pasar sekunder. Pada pasar ini, efek/sertifikat diperdagangkan dengan harga emisi. Pada pasar perdana ini perusahaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas (saham, obligasi, Hipotek).

Pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini, efek/sertifikat diperdagangkan dengan harga kurs. Menurut Hinsa Siahaan (1990), pasar sekunder merupakan pasar dimana surat berharga dijual setelah pasar perdana.
Ditinjau dari sudut investor, pasar sekunder harus dapat menjamin likuiditas dari efek. Artinya investor menghendaki dapat membeli kembali sekuritas jika ia punya dana dan juga menghendaki menjual sekuritas untuk memperoleh uang tunai atau dapat mengalihkan kepada investor lain.
Dari sudut pandang perusahaan, pasar sekunder merupakan wadah untuk menghimpun investor baik para investor lembaga maupun perorangan.

Pasar ketiga (third market) yang dikenal dengan Bursa Paralel. Pasar ketiga ini merupakan pasar perdagangan surat berharga surat berharga pada saat pasar kedua ditutup. Pasar ketiga ini merupakan suatu sistem  perdagangan efek yang terorganisir diluar Bursa Efek Jakarta (BEJ), dengan bentuk pasar sekunder, diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), dibina dan diawasi oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)

Pasar keempat (fourth market) merupakan pasar yang dilakukan diantara institusi/lembaga berkapasitas besar untuk menghindari komisi dari broker. Pasar ini umumnya menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam bentuk jumlah blok/lot yang besar.

Search This Blog