Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Dahlan Siamat dalam bukunya “Manajemen Lembaga Keuangan”
Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinansial atau aset riil.
Sedangkan bentuk lembaga keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan R I No.792 tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya bidang keuangan , melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Klasifikasi Lembaga Keuangan.
Lembaga keuangan yang sering juga disebut sebagai lembaga intermediasi dapat dikelompokkan dalam berbagai cara. Pengelompokan yang paling umum dan mudah dimengerti adalah mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kemampuan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan sebagai berikut:
- Lembaga Keuangan Depositori sering juga disebut depository intermediar. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan dan deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit yang kelebihan dana (surplus). Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
- Lembaga Keuangan nondepositori atau sering juga disebut lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok ini dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun. Ada juga Lembaga keuangan Investasi (investmet institution) yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek dan reksa dana Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok kontraktual dan investasi adalah perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi (rumah tangga, sektor usaha dan pemerintah), untuk disalurkan kepada unit ekonomi defisit. Jadi intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari penabung kepada peminjam sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian
Proses intermidiasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit deficit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus.
Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, derivative, dan sebagainya, sedangkan yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, dan sebagainya.
simpanan (giro, tabungan, deposito) dari unit surplus yang mana merupakan kewajiban lembaga keuangan, selanjutnya dana tersebut dipinjamkan (dialihkan) kepada unit deficit dalam bentuk kredit, dan itu merupakan aset lembaga keuangan.
Likuiditas, ini berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Sekuritas sekunder berupa giro,tabungan dan deposito diterbitkan oleh lembaga keuangan bank dibeli oleh sector usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas.
Realokasi pendapatan. Penghasilan individu sebagian disisihkan dan merelokasikannya untuk persiapan meghadapai masa yang akan datang. Penghasilan tersebut digunakan untuk membeli sekuritas sekunder yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dll yang jauh lebih baik daripada misalnya membeli tanah, rumah dsb-nya.
Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti giro,tabungan dan deposito merupakan bagian dari system pembayaran. Giro dan tabungan ditawarkan bank pada prinsipnya berfungsi sebagai uang. Produk bank tsb. Dibeli oleh unit usaha dan unit rumah tangga dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transksi barang dan jasa disamping untuk tujuan memperbaiki posisi likuiditas. Dengan demikian peran lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi adalah untuk memberiakn jasa-jasa guna mempermudah transaksi moneter.(lihat gambar)
Dalam perjalanan sejarah perkembangan system keuangan di Indonesia, system lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental setelah memasuki era deregulasi,Paket Kebijakan 27 Oktoboer 1988 9Pakto 88) yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu :
- Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
- Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang Asuransi
- Undang-undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
- Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7/1992 ttg perbnkn
- Undang-undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Penyempurnaan peraturan perundangan disektor keuangan dan moneter yang dilakukan pemerintah terutama sejak memasuki decade 1990-an tersebut pada dasarnya sangat tepat perdagangan dunia yang diawali dengan pembentukan blok-blok perdagangan bebas regional selama ini,misalnya AFTA, NAFTA, APEC, termasuk penyatuan pasar masyarakat Eropa yang sejak awal 1999 yang lalu telah membelakukan mata uang tunggal yang disebut “Euro”. Kemudian pada tahun 2002 ekonomi dunia akan memasuki era perdagangan bebas sebagaimana kesepakatan-kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Negara-negara anggota dalam kerangka GATT atau WTO pada tahun 1994