Sumber Dana Bank
Sumber dana bank atau dari mana bank mendapatkan dana untuk keperluan operasionalnya dibedakan menjadi 3 (tiga) sumber, yaitu:
- Dana yang berasal dari Modal sendiri, sering juga disebut dana pihak kesatu (I) yaitu dana yang berasal dari bank, baik dari pemegang saham maupun dari sumber lain, diantaranya adalah:
- Modal disetor, adalah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan.
- Agio Saham, adalah nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nominal saham.
- Cadangan-cadangan, adalah sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari.
- Laba ditahan, adalah laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui RUPS untuk tidak dibagikan sebagai dividen, tetapi dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.
- Dana pinjaman dari Pihak luar, sering disebut dana pihak kedua (II), yang terdiri dari :
- Call Money, adalah pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antarbank.
- Pinjaman biasa antar bank, adalah pinjaman dari bank lain berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu relative lebih lama.
- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), pinjaman ini terutama ketika lembaga –lembaga keuangan tsb. masih berstatus LKBB, sebelum dikeluarkannya UU No.7/1992 tentanng perbankan. Setelah adanya UU ini, LKBB ini hamper seluruhnya berubah statusnya menjadi bank umum. Pinjaman LKBB ini lebih banya berbentuk surat berharga yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.
- Pinjaman dari Bank Sentral (BI), adalah pinjaman (kredit) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk membiayai usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit-kredit program
- Dana dari Masyarakat , sering disebut dana pihak ketiga (III), yang biasanya
Terdiri dari atas beberapa jenis sebagai berikut:
- Giro (demand deposit), adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyetgiro, dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
- Tabungan (saving), adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Deposito (time deposit), yang terbagi atas :
a.Deposito berjangka, adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
b.Sertifikat Deposito, adalah simpanan dalam bentuk Deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
c. Deposito on call (DOC) sering juga disebut Deposito harian adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasanah.
Prinsip Pengelolaan Dana.
Adalah Merupakan kaidah dasar yang dipedomani bank dalam mengelola bank. Adapun prinsip pengelolaan dana bank dapat dijelaskan sbb:
1. Kebutuhan dana jangka pendek hendaknya dipenuhi dari sumber dana jangka pendek pula.
2. Kebutuhan dana jangka panjang hendaknya dipenuhi dari sumber dana jangka penjang pula.
Prinsip tersebut kiranya mudah dipahami, misalnya kebutuhan modal jangka panjang kalau dihadalkan dari sumber-sumber dana jangka pendek, dikhawatirkan bank akan mengalami kesulitan likuiditas . Sebab pada saat hutang (dana) tersebut harus dilunasi pada waktunya, pihak bank belum menerima angsuran pelunasan dana tersebut, demikian juga sebaliknya, kebutuhan dana jangka pendek apabila dipenuhi dari sumber-sumber jangka panjang ,dikhawatirkan akan terjadi “idle fund”,sebab pada saat dana tersebut telah dilunasi oleh pihak nasabah,tapi dilain pihak dana tersbut masih dikuasai oleh bank
Alokasi Dana Bank.
Terdapat beberapa tujuan bank mengalokasikan dana yaitu:
- Untuk mencapai tingkat porofitabitas tertentu.
- Untuk mempertahankan tingkat likuiditas tertentu demi menjaga kepercayaan masyarakat atau nasabah.
Dengan menggabungkan dua keinginan diatas, maka alokasi dana-dana bank harus diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi. Artinya, bank harus menjaga agar para nasabahnya tidak merasa kecewa atas pelayanan bank termasuk ketepatan dalam melayani bank.
Alokasi dana-dana bank, pada dasarnya dibagi dalam dua bagian dari aktiva bank yaitu:
- Non earning assets (Aktiva yang tidak menghasilkan) terdiri dari:
- Primary Reserve, berupa uang tunai/kas dana saldo rekening di Bank Indonesia.
- Penanaman dalam aktiva tetap dan investasi, berupa: bangunan gedung, kendaraan dan inventaris bank lainnya.
- Earning Assets (Aktiva yang menghasilkan), terdiri dari :
· Secondary Reserve.
· Kredit (pinjaman yang diberikan).
· Investasi jangka panjang.
Cara penempatan (alokasi) dana oleh suatu bank umum dengan mempertimbangkan sumber dana yang diperolehnya terdiri atas dua pendekatan yang masih banya diperguna- kan oleh eksekutif bank yaitu (1) pool of fund approach (2) asset allocation approach.