Pengertian
Kata kredit berasal dari bahasa latin “Credere” yang berarti percaya (to believe atau to trust). Oleh karena itu dasar pertiumbangan persetujuan pemberian kredit oleh suatu bank kepada debiturnya selalu berdasarkan kepercayaan (faith).
Dalam beberapa literartur dapat ditemukan berbagai macam pengertian Kredit, tergantung dari pandangan dan konteks permasalahan yang dibahas.
Sedangkan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia ( UU-RI) Nomor 10 tahun 1988 tentang perbankan, pada pasar 1 ayat 11 disebutkan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Unsur – Unsur Kredit
Dalam pengertian kredit diatas terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1. Waktu, yaitu adanya jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
2. Kepercayaan,yang melandasi pemberian kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.
3. Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kpd debitur yg harus dikembalikan setelah jatuhtempo
4. Risiko, yang mungkin timbul sepanjang jangka waktu kredit.
5. Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan dengan suatu akta perjanjian.
Selain unsur-unsur diatas, dalam suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris, Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan (BPN), dan lain lain.
JENIS-JENIS KREDIT.
Saat ini banyak produk kredit yang dipasarkan oleh bank-bank, setiap bank memasarkan produk kredit dengan nama dan karakteristik yang berbeda. Namun demukian secara garis besar semua kredit dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan sebagai berikut:
1. Menurut bentuk kreditnya/Cara penarikan dan pembayaran.
a. Pinjaman Rekening Koran (R/K).
Adalah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan batas plafond yang sudah ditetapkan. Nasabah menarik pinjaman secara bertahap sesuai kebutuhannya. Bunga yang dibayar hanya untuk jumlah pinjaman yang benar- benar yelah ditariknya.
b. Pinjaman Persekot.
Adalah pinjaman yang penarikannya dilakukan sekaligus pada saat realisasi, sedangkan pelunasannya dilakukan dengan angsuran secara bulanan atau musiman yang besarnya telah ditetapkan menurut suatu cara perhitungan tertentu. Ada dua macam pinjaman persekot, yaitu:
1).Pinjaman Persekot Annuteit.
Pinjaman persekot yang bunganya dihitung benar-benar secara annuity, sehingga bunga efektifnya sesuai dengan rate yang ditentukan, Bunga yang dibayar semakin lama semakin kecil sesuai dengan baki debet pinjaman sesungguhnya.
2).Pinjaman Persekot Non Annuitet (Sliding rate atau Flate rate)
Pinjaman persekot yang bunganya dihitung tidan secara annuity, tetapi dengan
cara sliding rate atau flate rate.
2. Menurut Jangka Waktu.
a.Pinjaman Jangka Pendek, adalah pinjaman yang jangka waktunya maksimum
1(satu) tahun.
b.Pinjaman Jangka Panjang,adalah pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 1
(satu) tahun, selain itu sebagian bank membagi jenis kredit menurut jangka waktu
menjadi tiga kelompok yaitu: Jangka pendek maksimum 1(satu) tahun, jangka
menengah > 1 thn s/d 3 thn dan jangka panjang > 3 tahun keatas.
3. Menurut Tujuannnya.
a.Pinjaman untuk Modal Kerja (Working Capital Loan).
Adalah kredit yang diberikan untuk membiayai kegiatan usaha operasional sehari-hari atau untuk membantu modal kerja perusahaan dalam usaha meningkatkan /mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan/usaha nasabah.
b.Pinjaman untuk Investasi (Investment Loan).
Adalah pinjaman yang diberikan bank untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka panjang atau untuk pembelian aktiva tetap perusahaan untuk keperluan rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pembangunan proyek baru atau relokasi pabrik.
4. Menurut Penggunaannya.
a.Pinjaman Konsumtif (Consumer Loan).
Adalah kredit yang diberikan bank untuk membiayai pembelian barang yang
tujuannya tidak untuk usaha, tetapi tujuannya untuk pemakaian pribadi (konsumsi),
bukan untuk usaha yang produktif.
b.Pinjaman Perdagangan (Commercial Loan).
Adalah kredit yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha (bisnis).
Siklus Perkreditan
1. Permohonan Kredit
Permohonan fasilitas kredit adalah surat permohonan yang diajukan oleh seseorang / perusahaan untuk meminta fasilitas kredit pada bank, dimana surat permohonan tersebut dilampiri berkas-berkas lain yang berhubungan dengan permohonan kreditnya sebagai pelengkap dan penunjang permohonan kredit tersebut.
Permohonan fasilitas kredit tersebut dapat berupa :
1. Permohonan baru untuk mendapatkan suatu fasilitas kredit.
2. Permohonan tambahan atas kredit yang sedang berjalan.
3. Permohonan perpanjangan masa berlakunya atas kredit yang telah
berakhir jangka waktunya.
4.Permohonan lainnya misalnya pengunduran jadwal angsuran, penukaran
jaminan, dll.
Surat permohonan kredit harus dibuat oleh calon debitur secara tertulis dan ditandatangani oleh orang atau pejabat yang berhak mengajukan permohonan kredit tersebut menurut status dan bentuk hukum perusahaan.
Isi surat permohonan tersebut minimal menyebutkan jumlah kredit yang dibutuh- kan, untuk apa penggunaannya dan jangka waktu pengembalian kredit berapa lama. Disamping surat permohonan tersebut harus dilampirkan pula berkas-berkas lainnya berupa :
- Daftar isian formulir permohonan kredit yang disediakan oleh bank, yang
diisi secara lengkap dan benar oleh calon debitur.
- Izin-izin yang dimiliki misalnya SIUP, NPWP, TDP, dll.
- Akte Pendirian dan Akte-Akte Perubahan Perusahaan.
- Bukti-bukti pemilikan barang yang akan dijaminkan.
- Surat persetujuan dari komisaris perseroan kepada Direksi perusahaan.
- Curriculum vitae para pengurus perusahaan.
- Neraca dan perhitungan rugi laba berikut lampirannya.
- Realisasi kegiatan usaha seperti pembelian/penjualan.
- Rencana kegiatan usaha yang akan datang.
- Struktur Organisasi perusahaan.
- Sarana produksi yang dimiliki berupa mesin-mesin, gedung,dll
Permohonan kredit berikut lampirannya yang diajukan calon debitur tsb. dicatat dalam buku surat-surat masuk oleh sekretaris selanjutnya dimasukkan ke ruang pemimpin cabang untuk mendapatkan disposisi atas surat permohonan calon debitur tersebut.
Disposisi pemimpin tsb ditujukan kepada seorang pejabat kredit ( Relationship
Officer atau Account Officer) untuk menganalisa permohonan calon debitur mengenai kemungkinan untuk dipertimbangkan / disetujui permohonan kreditnya.Selanjutnya RO atau AO yang ditunjuk tersebut mencatat dalam register khusus permohonan kredit, kemudian R O meneliti kelengkapan permohonan
kredit tersebut serta menghubungi calon debitur untuk dilakukan wawancara.
2 Analisis Kredit.
Setelah permohonan kredit diterima oleh bank, maka calon nasabah diminta untuk memberi keterangan-keterangan tambahan yang dapat menjelaskan isi dari berbagai dokumen yang disampaikan kepada bank. Keterangan tersebut bisa disampaikan secara lisan melalui wawancara (interview) maupun tertulias sesuai informasi maupun data yang diminta oleh account officer dari bank
Selanjutnya account officer melakukan analisa kredit berdasarkan pedoman (manual) yang sudah ditentukan dalam bank dan biasanya tergantung kepada jenis kredit yang diminta.
Secara umum, analisis kredit dilakukan berdasarkan dua metode yaitu:
Ø Metode penilaian “ 6C “ yang meliputi Character, Capital, Capacity, Condition of economy, Collateral dan Constraints.
Ø Metode penilaian “ 6A “ yang meliputi aspek yuridis (hukum) , pasar & pemasaran, teknik, manajemen, keuangan dan social ekonomis.
3. Persetujuan Kredit.
Analisa yang sudah dibuat account officer diperiksa lebih dahulu oleh atasannya (Kepala bagian kredit) sebelum disampaikan ke Pemimpin Cabang atau Wilayah atau Direksi (tergantung dari wewenangnya) untuk pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan kredit.
Pada beberapa bank umum, pembahasan dan persetujuan kredit dilakukan oleh komite yang dibentuk diresksi yang disebut “Komite Kredit”. Tugas komite kredit ini adalah:
a.Memeriksa laporan analisa kredit.
b.Menyetujui permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur.
c.Menetapkan syarat-syarat pemberian kredit,seperti tingkat bunga, jangka waktu
kredit, nilai agunan, dan syarat-syarat lainnya.
4 Perjanjian Kredit.
Perjanjian kredit dapat dibuat/disiapkan oleh bank ybs. Ataukah dibuat lewat Notaris tergantung kesepakatan bank dan calon debitur.
Secara umum isi perjanjian kredit terdiri dari:
· Pihak pemberi kredit (disebut bank )
· Pihak penerima kredit (disebut debitur)
· Tujuan pemberian kredit
· Besarnya biaya proyek
· Besarnya kredit yang diberikan
· Tingkat bunga kredit
· Biaya lain yang harus dibayar nasabah kredit seperti provisi kredit, commitment fee, appraisal cost. Dll.
· Jangka waktu pengembalian kredit (angsuran kredit)
· Jadwal pembayaran angsuran kredit dan bunga kredit
· Jaminan kredit
· Syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi sebelum kreditnya dicirkan.
Perjanjian kredit yang dibuat oleh bank sendiri, ditandatangani oleh pihak bank dan pihak debitur. Sedangkan perjanjian kredit yang dibuat dihadapan notaris ditandatangi oleh 3 pihak yaitu, bank, notaris dan debitur.
5 Pencairan Kredit.
Pencairan kredit baru dapat dilakukan bank setelah debitur ybs telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangai baik oleh debitur maupun bank.
Pencairan kredit/pembayaran oleh bank dilakukan oleh bank dengan berbagai cara, ada yang langsung dikirimkan/dimasukkan dalam rekening debitur, ada juga yang langsung dikirim kerekening perusahaan yang menjadi rekanan nasabah,dsb.nya.
6 Pengawasan Kredit.
Pengawasan (monitoring) kredit yang dilakukan bank setelah kredit dicairkan merupakan salah satu kunci utama dari keberhasilan pemberian kredit, selain ketajaman dan ketelitian yang dilakukan sewaktu melakukan analisis kredit. Terjadinya kegagalan kredit (kredit bermasalah) terutama disebabkan oleh kelalaian bank dalam melakukan pengawasan kredit.
Pengawasan kredit meliputi berbagai aspek atau kegiatan sbb:
a.Adanya administrasi kredit yang memadai dan menggunakan cara-cara mutakhir.
b.Keharusan bagi debitur untuk menyampaikan laporan secara berkala.
c.Keharusan bagi account officer untuk melakukan on the spot ke proyek/prshaan nsb.
d.Adanya konsultasi terstruktur antara pihak bank dan debitur
e.Adanya suatu “system peringatan” pada administri bank yg dikelola account officer.
7a. Pelunasan Kredit.
Dalam kondisi yang ideal, nasabah akan dapat selalu memenuhi kewajibannya terhadap bank sesuai dengan kesepakatan yang dimuat dalam perjanjian kredit. Nasabah dapat mampu membayar angsuran dan bunga kreditnya sesuai jadwal sehingga kreditnya dinyatakan lunas.
Jaminan yang semula dipegang/dikuasai bank harus dikembalikan kepada nasabah, serta dibuatkan surat keterangan “kredit telah lunas”
7b.Tambahan Kredit.
Bagi nasabah yang berhasil menjalankan usaha atau proyeknya, nasabah tersebut dapat datang kembali kebank untuk membicarakan kemungkinan memperoleh tambahan kredit bagi perluasan usaha atau proyeknya.
Untuk itu seluruh proses analisis kredit diulangi kembali oleh pihak bank sebagaimana dalam gambar siklus perkreditan.
7c. Kredit Bermasalah.
Perkembangan pemberian kredit yang paling tidak menggembirakan bagi pihak bank adalah apabilan kredit yang diberikannya menjadi kredit bermasalah. Hal ini terutama disebabkan oleh kegagalan pihak debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok serta bunga kreditnya yang disepakati dalam perjanjian kredit.
Sebelum diuraikan tentang implikasi yang timbul bagi bank sebagai akibat timbulnya
Kredit bermasalah terlebih dahulu dijelaskan beberapa pengertian mengenai kategori kolektibilias kredit berdasarkan ketentuan yang dibuat Bank Indonesia sbb:
1. Kredit Lancar adalah kredit yang tidak mengalami penundaan pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunga.
2. Kredit dengan perhatian khusus adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya mengalami penundaan kurang dari 3 bulan
3. Kredit kurang lancar adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya mengalami penundaan selama dari 3 bulan dari waktu yang telah diperjanjikan.
4. Kredit diragukan adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya mengalami penundaan selama dari 6 bulan dari waktu yang telah diperjanjikan.
5. Kredit Macet adalah kredit yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bunganya mengalami penundaan lebih dari satu tahun sejak jatuh tempo menurut jadwal yang telah diperjanjikan.
PENYELAMATAN DAN PENYELESAIAN KREDIT
A. Penyelamatan Kredit
Dalam langkah penyelamatan / penyehatan kredit ada beberapa strategi yang dapat dipakai sbb:
a. Rescheduling
Kebijaksanaan ini berkaitan dengan jangka waktu kredit sehingga keringanan yang dapat diberikan adalah:
· Memperpanjang jangka waktu kredit.
· Memperpanjang jarak waktu angsuran.
· Penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu kredit.
b. Reconditioning
Dalam hal ini, bantuan yang diberikan berupa keringanan atau perubahan persyaratan kredit antara lain :
· Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok sehingga nasabah untuk waktu tertentu tidak perlu membayar bunga,tetapi utang pokoknya dapat melebihi plafond yang disetujui.
· Penundaan pembayaran bunga, yaitu bunga tetap dihitung tetapi penagihannya kepada nasabah tidak dilaksanakan sampai nasabah mempunyai kesanggupan.
· Penurunan suku bunga.
· Pembebasan bunga
· Pengkonversian kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat yang lebih ringan.
c. Restructuring
Jika kesulitan usaha nasabah disebabkan oleh factor modal, maka penyela -
matannya adalah dengan meninjau kembali situasi dan kondisi permodalan,
baik modal kerja maupun barang modal. Tindakan yang diambil dala rangka
restructuring adalah:
· Tambahan kredit
· Tambahan Equity
Apabila tambahan kredit memberatkan nasabah sehubungan dengan pembayaran bunganya maka perlu dipertimbangkan tambahan modal sendiri yang berupa :
1. Tambahan modal dari pihak bank dengan cara :
· Penambahan/penyetoran uang (fresh money).
· Konversi utang nasabah, baik utang bunga maupun utang pokok atau keduanya.
2. Tambahan modal dari pemilik:
Kalau perusahaannya berbentuk PT, maka tambahan modal ini dapat berasal dari pemegang saham.
B. Penyelesaian Kredit
Apabila langkah penyelamatan kredit nasabah sulit dilakukan, maka manajemen bank
segera memutuskan langkah strateginya menjadi strategi penyelesaian kredit.
Strategi penyelesaian kredit dapat diambil dengan beberapa langkah sebagai berikut:
· Melalui negosiasi bank dengan debitur, dimana bank dapat melakukan penguasaan hasil usaha, sewa barang agunan, mencarikan mitra usaha yang berjalan baik. Semua hasil tersebut digunakan untuk menurunkan baki debet debitur.
· Pengambilalihan manajemen perusahaan, dimana bank bersama nasabah mencari perusahaan yang mampu mengambil-alih, baik berupa anak angkat, joint venture, aliansi, akuisisi dan merger.
· Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan-badan resmi yang secara yuridis berhak menagih piutang seperti PUPN, Pengadilan Negeri, dll.
Debitur dinyatakan pailit karena bangkrut, penagihannya dapat diajukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), dimana kedudukan bank dapat sebagai kreditur preferent, bilamana bank telah melakukan pengikatan agunan dengan hak hipotik atau kredit verband.