Bank sentral ditiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hamper ditiap propinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan disuatu Negara secara luas, baik didalam negeri maupun ke luar negeri. Tentang tugas Bank Sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Kantor Pusat Bank Sentral terletak di Ibu kota Negara, seperti halnya Bank Sentral di Indonesia berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang diseluruh wilayah Indonesia serta perwakilan-perwakilan dan koresponden di luar negeri.
TUJUAN BANK INDONESIA
Berdasarkan U.U. RI No.23 tahun 1999 Bab III pasal 7, disebutkan bahwa Tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila mata uang tidak stabil sangatlah luas, misalnya salah satu dampaknya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh B I adalah:
- Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
- Kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia
memiliki tugas antara lain:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA.
Adapun tugas-tugas Bank Indonesia seperti tersebut diatas akan diuraikan garis-garis besarnya sebagaiman yang tertuang dalam UU-RI no.23 tahun 1999 sebagai berikut:
- Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, B I berwenang:
- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
- Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
ü Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
ü Penetapan tingkat diskonto.
ü Penetapan cadangan wajib minimum.
ü Pengaturan kredit atau pembiayaan.
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank ybs.
- Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa.
- Menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
- Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, Bank Indonesia berwenang:
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
- Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Mengatur system kliring antar bank baik mata uang Rupiah maupun Asing.
- Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
- Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang syah.
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
- Mengatur dan Mengawasi Bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
- Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
- Memberikan izin pembukaan, penutupan,dan pemindahan kantor bank.
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tatacara yang ditetapkan Bank Indonesia
- Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi tersebut diduga merupakan tidakan pidana dibidang perbankan.
- Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
- Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yangbersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
- Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH.
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam UU No.23 tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai kas pemerintah.
- Untuk dan atas nama Pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam siding cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan B.I.
- Memberikan pendapat dan Pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang Negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang Negara yang diterbitkan pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.
HUBUNGAN DENGAN DUNIA INTERNASIONAL.
Dalam hal hubungan Bank Indonesia dengan dunia internasional, maka Bank Indonesia :
- Dapat melakukan kerja sama dengan
a Bank Sentral Negara lain.
b. Organisasi dan Lembaga Internasional.