Friday, February 10, 2012

DANA PENSIUN


Pengertian.

Menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Tujuan.
Penyelenggaraan suatu program pensiun terutama dari sisi pemberi kerja dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu dari aspek ekonomis dan aspek sosial.
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sbb:
Dari sisi Pemberi kerja, tujuannya adalah:
a.    Kewajiban moral, yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberi rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b.    Loyalitas, yaitu dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c.    Kompetisi pasar tenaga kerja, yaitu dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran kerja.

Dari sisi Karyawan, tujuannya adalah:
a.    Rasa aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai pensiun.
b.    Kompensasi yang lebih baik, yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

Manfaat pensiun.
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan dengan usia dimana peserta berhak untuk mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sbb:
a.    Pensiun normal
b.    Pensiun dipercepat
c.    Pensiun ditunda
d.   Pensiun cacat

Sistem pembayaran manfaat pensiun.
Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu:
a.    Pembayaran secara sekaligus (lump sum)
b.    Pembayaran secara berkala (anuity)

Jenis Dana Pensiun dan Program Pensiun.
Dana pensiun menurut UU No.11/1992 dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu:
a.    Dana pensiun pemberi keja (DPPK)
b.    Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)

Sejalan dengan UU No.11/1992 tersebut diatas, maka bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan program pensiun dapat memilih beberapa alternatif  sbb:
a.    Mendirikan sendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bagi karyawan, atau
b.    Membentuk DPPK bersama-sama dengan pemberi kerja lain.
c.    Bergabung pada DPPK yang telah didirikan oleh pemberi kerja lain, atau
d.   Mengikuti program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah:
a.    Program pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan), yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalan peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
b.    Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan), yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. 



Search This Blog