Mekanisme Pasar Modal.
Kegiatan pasar modal dengan lembaga-lembaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme,yang sekaligus digerakkan mengatur permintaan dan penawaran akan dana, dan pengeluaran dana akan tertuju kepada sektor produksi.
Risiko pemilik dana dalam pasar modal relatif lebih besar. Untuk mengurangi risiko maka digunakan bantuan lembaga-lembaga perantara yang telah diberi izin oleh pemerintah untuk beroperasi. Dengan adanya lembaga-lembaga perantara tsb. maka jarak antara sumber dana (investor) dengan yang butuh dana (perusahaan) menjadi semakin jauh, sehingga perlu adanya aturan main sebagai berikut:
1. Emiten, yaitu badan usaha yang bermaksud mengeluarkan & menawarkan efek kepada masyarakat, dan yang harus dihubungi adalah perantara emisi
2. Perantara emisi, yang dimaksud disini adalah:
a. Penjamin Emisi (underwriter).
b. Akuntan publik.
c. Perusahaan penilai (appraisal company).
3. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), calon emiten mengajukan permohonan pendaftaran emisi kepada Bapepam melalui perusahaan penjamin,dengan melampirkan :
a. Pernyataan Pendaftaran.
b. Prospektus.
c. Laporan Keuangan.
4. Bursa Efek. Untuk setiap permohonan yang mendapat persetujuan dari Bapepam diberikan surat izin menawarkan efek di bursa. Setelah izin emisi diterima, penawaran pertama dilakukan dengan penjualan perdana diluar bursa sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam penjualan perdana tsb. biasanya yang dilayani adalah pembeli-pembeli besar, seperti dana pensiun, perush asuransi, PT Danareksa, yayasan perusahaan dan perusahaan penjamin.
5. Perantara Perdagangan Efek. Efek yang sudah tercatat di bursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek. Prantara perdagangan efek tersebut adalah:
· Makelar adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
· Komisioner adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan atau penjualan efek diri sendiri dan atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
6. Investor/pemodal.
Sebelum membeli atau mmenjual efek, investor perlu mengadakan
pilihan yang tepat tentang hal berikut ini.
a. Efek yang dibeli hendaknya terdaftar pada Daftar Kurs Resmi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia.
b. Makelar dan Komisioner yang diminta untuk melaksanakan amanat/order supaya terdaftar sebagai anggota Kurs Efek Indonesia.
7. PT. Danareksa.
Pada Hakekatnya PT Danareksa didirikan dalam rangka mewakili kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah, maka dalam mekanisme pasar modal, diperbolehkan bergerak hampir di semua kegiatan pasar modal, antara lain:
a. Dapat bertindak sebagai emiten;
b. Dapat bertindak sebagai penjamin emisi;
c. Dapat bergiat dalam usaha makelar/komisioner di bursa; dan
d. Dapat bertindak sebagai investor (pembeli) dalam penjualan perdana ataupun sebagai pembeli dan atau penjual di bursa.