Friday, February 10, 2012

LEMBAGA PEMBIAYAAN


Pengertian
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat., sedangkan;
Perusahaan pembiayaan (finance company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Pada awalnya, bidang usaha lembaga pembiayaan diatur dalam Keppres No.61/1988 sbb:
  1. Sewa guna usaha (leasing)
  2. Modal ventura (ventura capital)
  3. Anjak piutang (factoring)
  4. Pembiayaan konsumen (consumer finance)
  5. Kartu kredit (credit card)
  6. Perdagangan surat berharga (securities company)

Dua dari enam perusahaan pembiayaan tersebut diatas dapat kami jelaskan adalah:
    1. Sewa Guna Usaha ( leasing ), b. Kartu plastic.

 a.  Sewa guna usaha adalah  suatu   perjanjian   dimana  lessor  menyediakan   barang 
(asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. (The International Accounting Standard-IAS-17)
  
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. (Keputusan menteri keuangan no.1169/KMK.01/1991 tgl.21.11.1991)

Yang dimaksud dengan Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lease pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya Operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lease mempunyai hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4(empat) pihak yang berkepentingan yaitu:
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak banktidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.
Pihak Supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh baramg-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing 
Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesipikasi barang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.



Keterangan gambar:
1.       Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesipikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual atas barang yang akan di-lease.
2.       Lessee melakukan negosisi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal.
3.       Lessee mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee, apabila lessee terhadap letter of offer, maka lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.       Penandatanganan kontrak leasing semua persyaratan dipenuhi lessee.
5.       Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee.
6.       Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lesse menanda tangani surat tabda terima danperintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
7.       Penyerahan dokumen oleh supplier keada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.       Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.       Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.


b. Kartu Plastik

Pengertian.

Kartu Plastik adalah instrument pembayaran atau kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang dan jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai.

Jenis Kartu Plastik Berdasarkan Fungsinya.

1.      Kartu Kredit (credit card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dan jasa,kemudian pelunasan atas pengguna annya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu.
2.      Charge Card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh seluruh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan. Penggunaan kartu ini tidak dibatasi limitnya. Keterlambatan pembayaran kartu ini akan dikenakan denda keterlambatan (late Charge) oleh bank sebesar persentase tertentu. Namun keuntungan pemegang kartu ini tidak akan dikenakan bunga setiap pembayaran contoh Hero Master, Dinners Club, dll.
3.      Kartu Debet (debet card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah bayar atau pendebetan terhadap rekening pemegangnya. Transaksi dengan menggunakan kartu debet adalah transaksi tunai yang pembayarannya tidak dengan tunai, tetapi melalui pembebanan rekening pemegang kartu debet dan pengkreditan terhadap rekening merchant. Seorang pemegang kartu debet harus memiliki saldo rekening dibank penerbit kartu debet. Kartu ini juga dapat digunakan untuk penarikan tunai sebagaimana kartu ATM.
4.      Cash Card adalah kartu tunai, sering disebut Kartu ATM yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan tunai baik di counter-counter bank maupun pada anjungan ATM. Pemegang kartu ATM harus memiliki memiliki rekening tabungan di Bank

Search This Blog