Pengertian
Menurut KUH Perdata pasal 1150 disebutkan:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, Barang bergerak tsb.diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tsb. memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indanesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUH Perdata pasal 1150 diatas.
Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Tugas tsb. dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktek-praktek lintah darat, ijon dan atau pelepas utang lainnya.
Kegiatan Usaha.
Kegiatan operasional Perum Pegadaian yang telah dilakukan saat in,antara lain:
a. Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
b. Menerima jasa taksiran yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai riil barang yang dimilikinya, misalnya emas, berlian, intan, dll.
c. Mnerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipan barang barangnya.
d. Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan.
e. Kredit pegawai yaitu kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap
Barang Jaminan
Jenis barang yang diterima sebagai barang barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain:
a. Barang-barang perhiasan segala macam/jenisnya seperti berlian, emas,mutiara,dll.
b. Barang-barang elektronik seperti TV, Kulkas, Vidio, Radio, dll.
c. Kendaraan berupa sepeda, sepeda motor, mobil, dll.
d. Barang-barang rumah tangga seperti barang pecah belah
e. Mesin-mesin misalnya mesin jahit, mesin motor kapal, dll
f. Tekstil antara lain kain batik, permadani, dll.
Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito dan tabungan sebagaimana halnya dengan sumber dana perbankan.
Untuk memenuhi kebutuhan dananya,Perum pegadaian memiliki sumber dana sbb:
a. Modal sendiri.
b. Penyertaan modal pemerintah.
c. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
d. Pinjaman jangka panjang yang berasal KLBI
e. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Prosedure pemberian dan pelunasan pinjaman.
Prosedur memperoleh uang pinjaman dari pegadaian bagi masyarakat yg membutuhkan dana segera sangat sederhana. Mudah dan cepat. Inilah yang membedakan pegadaian dgn perbankan dalam hal pelayanan. Pegadaian pada prisipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian adalah sbb:
a. Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b. Barang jaminan tsb. diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir,ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima nasabah.
c. Selanjutnya,pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.