Wednesday, May 23, 2012

Alur Mekanisme PEB


1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
2.  Pengecekan dokumen meliputi:
            Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
            Dokumen pelengkap pabean
            Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
-   Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
- Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan :
-      Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
-          Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
-   Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
- Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
-   Jika sesuai diterbitkan NPE
-  Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE.





Search This Blog