1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
2. Pengecekan dokumen meliputi:
Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
Dokumen pelengkap pabean
Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
- Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
- Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
3. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan :
- Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
- Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
- Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
- Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
- Jika sesuai diterbitkan NPE
- Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE.