Wednesday, May 23, 2012

Pemberitahuan Ekspor Barang


DJBC adalah singkatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat dalam hal kepabeanan dan cukai.

            Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/ menggunakan obyek cukai (Mis. rokok)

            Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ada juga bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditi tertentu.

            Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh eksportir atau kuasanya dengan menggunakan software PEB secara online.

            PEB diajukan untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE). Kemudian PE digunakan sebagai surat jalan untuk memasukkan barang ekspor ke kawasan pabean yang dipersiapkan untuk ekspor.

            Pada dasarnya dokumen ini wajib dibuat oleh eksportir tapi dalam prakteknya banyak eksportir yang menyerahkan pembuatan PEB kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

            PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.

Dokumen Pelengkap untuk mendapat PEB :
 1. Invoice dan Packing List
2. Bukti Bayar PNBP (atau Pungutan daerah)
3. Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
4. Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)


Search This Blog